Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan edukasi terkait tata cara pelaporan SPT PPh 21 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi pada bendahara PT PLN Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 6/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula kantor PLN Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tim penyuluhan KP2KP Benteng pada kegiatan ini terdiri dari Restu Fajar Subhakti dan Winandra Syah Hutama. Keduanya memulai kegiatan pada pukul 14.00 WITA dengan pembukaan oleh Winandra yang langsung menjelaskan terkait tata cara pelaporan SPT Masa menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
"Fungsi dari aplikasi e-Bupot Unifikasi memudahkan pelaporan SPT Masa, karena dalam satu bukti pelaporan sudah tergabung dari beberapa jenis pajak yaitu PPh 4 ayat 2,15,22,23," jelas Winandra.
Selanjutnya Winandra memandu untuk memasang Sertifikat Elektronik terlebih dahulu di perangkat komputer.
"Sertifikat elektronik ini berlaku selama dua tahun, jika sudah kadaluwarsa maka bisa mengajukan perpanjangan," tutur WInandra.
Kemudian Winandra memandu bendahara PT PLN Kabupaten Kepulauan Selayar untuk login di laman djponline.pajak.go.id. dan melakukan input PPh yang sudah disetor.
"Sebelum mengirim SPT Masa Unifikasi, diwajibkan untuk memasukan sertifikat elektronik sekaligus memasukan pashprase. Untuk bukti pelaporan bisa diunduh di menu Dashboard dan juga bisa lihat daftar bukti pemotongan di menu tersebut," jelas Winandra.
Tim penyuluhan KP2KP Benteng berharap setelah dilaksanakan kegiatan ini, bendahara bisa semakin paham cara pelaporan SPT Masa sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto:Winandra Syah Hutama |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 11 views