
“Rekonsiliasi adalah pelaksanaan pengujian terhadap kesesuaian pemotongan atau pemungutan dan penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atas belanja daerah yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jelas Agus Widodo, Kepala Seksi Pengawan II Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo dalam acara sosialisasi perpajakan kepada 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonogiri di aula KPP Pratama Sukoharjo (Rabu, 06/10).
Materi terkait rekonsiliasi ini penting untuk disampaikan karena berhubungan dengan dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dana bagi hasil dapat diberikan jika Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menerima laporan kinerja pemerintah daerah dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara. Laporan ini berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara Pemerintah Daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan NTPN.
Menurut Agus, bendahara instansi pemerintah perlu mengetahui tentang rekonsiliasi ini karena sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut pajak sekaligus menyetor pajak, ia harus melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu agar pada saat proses rekonsiliasi dapat berjalan dengan lancar. Rekonsiliasi atas realisasi penyetoran pajak pusat ini dilaksanakan semesteran. Untuk semester pertama dilaksanakan paling lambat minggu keempat bulan Agustus, sedangkan untuk semester kedua dilaksanakan paling lambat minggu keempat bulan Februari tahun anggaran setelahnya.
Di hari berikutnya (Kamis, 07/10), Agus juga menyampaikan materi yang sama kepada 23 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri, yang dihadiri oleh bendahara pengeluaran dan operator dari masing-masing kecamatan. Materi rekonsiliasi ini diberikan sebagai materi pembuka sebelum penyampaian materi utama terkait peraturan perpajakan.
“Ini hanya sebagai pembuka saja, materi intinya terkait peraturan perpajakan akan disampaikan setelah ini. Materi ini harus saya sampaikan agar pelaksanaan rekonsiliasi atas realisasi penyetoran pajak pusat yang dilaksanakan setahun dua kali ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan. Rekonsiliasi lancar, pencairan dana bagi hasil juga lancar,” ungkap Agus mengakhiri materi.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Irvan Febriyanto |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 37 views