
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal mengadakan edukasi perpajakan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Margadana di Kota Tegal (Kamis, 29/9).
Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Margadana kota Tegal dengan narasumber kegiatan adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Tegal yaitu Bagus Sulistya dan Agung Nurmansah.
Sekretaris Kecamatan Margadana Ari Budi Wibowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional (BOP) Kelurahan para Kepala Desa harus memahami kewajiban yang harus dilakukan dalam mengelola dana BOP contohnya untuk pengelolaan dan pelaporan harus akuntabel serta kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Bagus Sulistya dalam paparannya menyampaikan bahwa perlakuan perpajakan terkait penggunaan dana BOP menjadi satu hal yang vital, karena atas penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) wajib dilakukan pemotongan dan pemungutan pajaknya sesuai peraturan yang berlaku dan wajib untuk disetorkan ke kas negara. “Atas pemotongan dan pemungutan pajak tersebut harus disetorkan kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” ungkap Bagus.
Sekretaris Kecamatan Margadana berharap dengan dilakukannya edukasi perpajakan dari KPP Pratama Tegal, para kepala desa dan perangkat desa mampu melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pewarta: Lashuardi |
Kontributor Foto: Agung Nurmansah |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 9 views