
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menerima kunjungan dari salah satu pegawai Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Senin, 10/10). Tujuan dari kedatangan pegawai Wajib Pajak Badan adalah untuk meminta informasi terkait status wajib pajak dalam terkait dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan persyaratan agar status wajib pajak dapat menjadi valid dalam aplikasi KSWP.
Peda kesempatan ini, Pegawai KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal memberikan edukasi terkait KSWP dan syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila ingin mengubah status wajib pajak menjadi valid.
“KSWP bisa dinyatakan valid, apabila nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah sesuai dengan data di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan untuk dua tahun pajak terakhir,” jelas Hanif.
Hanif juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan untuk dua pajak terakhir agar status KSWP bisa Valid.
Selanjutnya, Hanif memberikan asistensi cara melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan secara daring menggunakan e-Form.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online dengan melalui e-form, dengan sebelumnya telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan telah menginstal Adobe Acrobat Reader 32 bit,’’ ujar Hanif.
Pada edukasi tersebut, Hanif juga memberikan asistensi kepada wajib pajak untuk melakukan instalasi aplikasi Adobe PDF Reader 32 bit dan cara pengisian SPT Tahunan melalui e-Form.
Pada akhir kegiatan, Hanif mengimbau kepada Wajib Pajak Badan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, salah satunya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sebelum 30 April.
Dengan memberikan edukasi secara langsung, KP2KP Sanana berharap wajib pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakan sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.
Pewarta: Musdin Fatli Hasan |
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 26 views