
Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb melakukan kunjungan ke sebuah klinik baru di Jalan AMD RT 018, Malinau Hulu, Malinau Kota, Malinau, Kalimantan Utara (Rabu, 26/10). Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA ini dilaksanakan oleh Rudi Nurhadi selaku Account Representative Seksi Pengawasan IV dan Dewi Setya Swaranurani selaku pelaksana Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb.
Tidak hanya sebuah klinik umum, klinik ini juga memiliki apotek dengan tiga orang karyawan khusus apotek dan enam orang petugas medis khusus klinik. Sayangnya, Tim KPP Pratama Tanjung Redeb tidak berhasil bertemu dengan sang pemilik klinik dan apotek yaitu Uncung Fariwarni karena sedang berada di luar kota. Uncung sendiri juga merupakan dokter umum pada klinik tersebut.
“Kami baru buka pada bulan September 2022, omzet kami belum terlalu besar yakni baru mencapai Rp16.500.000,00,” jelas Vera, sang petugas klinik.
Vera mengaku, pemasok obat-obatan yang ia jual di apotek berasal dari Balikpapan dan Samarinda.
Melihat potensi yang lumayan besar mengingat klinik ini adalah salah satu klinik dengan fasilitas yang elok di Kabupaten Malinau, Rudi Nurhadi menjelaskan kewajiban perpajakan mereka.
“Mengingat bahwa klinik ini baru saja dibuka, jangan lupa terkait dengan kewajiban perpajakannya. Apabila omzet klinik ini sudah mencapai Rp500.000.000,00 dalam satu tahun, berarti wajib untuk melakukan pembayaran pajak 0,5% dari seluruh omzet apotek dan juga klinik,” jelas Rudi.
Rudi juga menambahkan, pembayaran pajak tersebut dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pribadi pemilik klinik dan apotek, yakni Uncung Fariwarni.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 65 views