
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Kelas Pajak dengan tema “Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas” melalui media live Instagram di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 5/10). Acara yang diikuti tidak kurang dari 60 wajib pajak ini dipandu oleh Ary Sofyan dengan narasumber Artha Elsyah Putra Zaluchu dan Merita Katerina Sari.
Kelas Pajak kali ini membahas fasilitas perpajakan di Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas, khususnya tentang perolehan Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud dari luar Kawasan Bebas. Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Batam Utara berharap dapat menambah pengetahuan wajib pajak tentang pemanfaatan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kawasan Bebas atas perolehan BKP Berwujud dari luar Kawasan Bebas.
“Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean yang mendapatkan beberapa fasilitas Bea Masuk, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai. Fasilitas tersebut diberikan untuk meningkatkan iklim usaha di KPBPB serta penguatan Badan Kawasan,” terang Artha.
“Khusus untuk pemasukan BKP Berwujud, untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut tersebut harus dibuktikan dengan endorsement dan dimasukkan melalui pelabuhan yang ditunjuk. Endorsement merupakan pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas pemasukan BKP dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke KPBPB. Berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut,” tambah Merita.
Endorsement ini diberikan secara otomatis apabila dokumen Faktur Pajak 07, Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone 03, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang, dan tanggal gate out telah diinput di masing-masing sistem dan tersedia di sistem DJP. Khusus Faktur Pajak 07, Pengusaha di KPBPB harus membuat Pemberitahuan Perolehan atau Penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) sebelum Pengusaha Kena Pajak di TLDDP, TPB, atau KEK membuat Faktur Pajak 07. Apabila transaksi perolehan BKP Berwujud tersebut tidak mendapatkan endorsement yang diberikan fasilitas PPN Tidak Dipungut, maka pengusaha di KPBPB selaku pembeli perlu melakukan penyetoran PPN atas transaksi tersebut.
“Dengan live Instagram ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan tidak bingung terkait fasilitas perpajakan di kawasan bebas ini terutama perolehan Barang Kena Pajak Berwujud dari luar KPBPB. Proses endorsement secara umum dilakukan secara otomatis melalui sistem. Tidak ada dokumen atau aktivitas fisik yang diperlukan. Sepanjang dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap, maka endorsement diberikan,” ujar Artha pada sesi penutup live Instagram.
Pewarta: Maulana Mustafidzin |
Kontributor Foto: Maulana Mustafidzin |
Editor: Mutia Ulfa |
- 22 views