
“Akomodasi pariwisata di Nunukan memerlukan perubahan dan perbaikan serta peningkatan atas tingkat kepatuhannya di dunia perpajakan. Semua kegiatan / usaha yang telah dibangun harus bersedia memenuhi pemenuhan kewajiban perpajakannya sejak secara subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Akan hal tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menggalakkan edukasi dan sosialisasi perpajakan perhotelan,” tutur Kepala KP2KP Nunukan Ari Saptono ketika ditemui di KP2KP Nunukan, Kab. Nunukan (Kamis, 6/10).
Pajak Hotel sendiri adalah pungutan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas ruang pertemuan, olah raga dan hiburan. Pajak Hotel masuk ke dalam pemajakan Pajak Daerah.
Ari Saptono beserta tim penyuluh menjelaskan bahwa tarif Pajak Hotel sebesar 10% kepada personel dan pegawai Queen Hotel yang berlokasi tepat di jantung kota, sekitar alun-alun Kota Nunukan.
Tak lupa, Ari menjelaskan kepada pemilih bahwa secara umumnya, jasa perhotelan merupakan jenis jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Ketentuan tersebut sudah tertulis dan diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf l Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d UU HPP).
Pewarta: Ari Saptono |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 16 views