Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang kembali menyita aset penanggung pajak di beberapa bank di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kamis, 23/9).

Penanggung Pajak CV KB, PT SBC, dan PT PRG merupakan wajib pajak yang terdaftar dan berdomisili di Kota Tanjungpinang. Total tunggakan utang dari ketiga penanggung pajak tersebut mencapai Rp9,8 miliar. Sedangkan aset yang disita berupa tabungan di rekening bank dengan nilai total Rp219 juta.

Ketiga penanggung pajak masing-masing mempunyai utang pajak yang sudah diberitahukan melalui ketetapan yang terbit pada tahun 2019, 2020, dan 2021 atas transaksi wajib pajak di tahun 2016 dan 2017. Penyitaan dilaksanakan karena utang pajak tak kunjung dilunasi setelah 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan kepada penanggung pajak. 

Jika setelah jangka waktu 14 hari penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya, pihak KPP akan meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan dari akun penanggung pajak ke kas negara.

"Tujuan penyitaan ini untuk memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak, dan kami sudah memberitahukan kepada penanggung pajak yang bersangkutan bahwa jika utang pajak tidak dilunasi maka aset yang ada di bank ini akan dipindahbukukan ke kas negara,” jelas PD, JSPN KPP Tanjung Pinang kepada pihak bank.

 

Pewarta: Amin Nur Annisa
Kontributor Foto: Amin Nur Annisa
Editor: Mutia Ulfa