
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali mengadakan kelas pajak terhadap wajib pajak di Kota Bontang (Kamis, 6/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang dimulai dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WITA .
Pada kelas pajak kali ini membahas mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-114) yang akan dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang yaitu Heryoni Ramadhani.
PMK-114 terbit dengan pertimbangan karena belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mempunyai dampak pada berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif.
Heryoni menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada penambahan ataupun pengurangan jenis insentif maupun Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak yang berhak atas insentif di PMK ini jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya. Lebih lanjut Heryoni menyampaikan bahwa pemberian insentif diperpanjang sampai dengan Desember 2022.
“Wajib pajak harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan jika tetap ingin memanfaatkan insentif.” tutur Heryoni.
“Dan jangan lupa untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Karena kalau tidak melaporkan realisasi maka wajib pajak menjadi tidak berhak memanfaatkan insentif,” ujar Heryoni menambahkan.
KPP Pratama Bontang mengharapkan agar setiap wajib pajak dapat memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah dan paham mengenai Hak dan Kewajiban Perpajakan sebagai Warga Negara Indonesia.
Pewarta: Dodi Chandra Yosafat Pane |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 6 views