
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat kembali mengadakan sosialisasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi Intansi Pemerintah di Kota Pontianak (Selasa, 13/9). Acara kali ini bertempat di aula lantai dua KPP Pratama Pontianak Barat pada pukul 09.00 s.d 12.00 WIB dan diikuti oleh 21 Bendahara dari Satuan Kerja Intansi, Badan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Barat.
Pembukaan dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Normadin Budiman Salim sekaligus penyampaian materi mengenai Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani KPP Pratama Pontianak Barat.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena adanya kewajiban pelaporan SPT Masa Unifikasi Intansi Pemerintah melalui e-Bupot Unifikasi Intansi Pemerintah yang berlaku sejak bulan September Tahun 2021.
Indaraputuri Nurmasruri, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Barat, selaku narasumber dalam acara ini juga menjelaskan, “Mulai tanggal 1 September 2021 Instansi Pemerintah wajib melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah".
Setelah penjelasan mengenai kewajiban bendahara pemerintah, dilaksanakan juga sesi praktik pelaporan SPT Masa Unifikasi melalui ebupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini tingkat kepatuhan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi Instansi Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pontianak menjadi lebih tinggi” ungkap Indaraputuri di akhir acara.
- 5 views