
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menyelenggarakan kelas pajak terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak secara daring di Kota Bontang (Kamis, 29/9). Kelas pajak ini dibawakan oleh Nanang Maulana, Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang.
“Beberapa perubahan yang mendasar dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak diantaranya pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), pembatasan waktu upload e-Faktur, dan masih banyak lagi,“ ujar Nanang.
Dalam pembuatan Faktur Pajak jika lawan transaksinya badan atau instansi pemerintah maka mencantumkan NPWP, jika subjek pajak dalam negeri orang pribadi mencatumkan NPWP atau NIK, dan jika subjek pajak luar negeri orang pribadi mencantumkan nomor paspor.
Pada peraturan tersebut diatur adanya pembatasan waktu upload e-Faktur, yaitu e-Faktur harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Perubahan perubahan tersebut diharapkan dapat memberi kemudahan diantaranya memberikan kepastian hukum, kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak, dan simplifikasi Faktur Pajak.
Kegiatan kelas pajak ini berlangsung selama kurang lebih satu jam dan diberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan tanya jawab.
KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya kegiatan kelas pajak ini dapat memberikan pemahaman terhadap wajib pajak mengenai PER-03/PJ/2022 dan mengurangi kendala yang dihadapi wajib pajak dalam pembuatan Faktur Pajak.
Pewarta:Muhammad Abdul Malik Fajar |
Kontributor Foto:Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 10 views