Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggelar siaran langsung (live) Instagram dengan tema “NIK sebagai NPWP” melalui akun Instagram @pajakpalmerah di Jakarta (Rabu, 28/9).
Live Instagram ini dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Devi Ambarita dan Yuliyanti Magdalena. Devi menyampaikan latar belakang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah serta disampaikan pula tentang Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya Yuliyanti dan Devi juga menyampaikan beberapa poin penting dalam peraturan tersebut yaitu bahwa terhitung sejak 14 Juli 2022 NIK yang terdiri dari 16 digit berlaku menjadi NPWP. Namun, NPWP 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 desember 2023. “Per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan format baru,” tegas Yuliyanti.
Bagi wajib pajak yang memiliki cabang, akan diberikan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) di masing-masing cabang. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 digit, akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit dengan menambahkan angka nol di depan NPWPnya.
“Mari kita dukung integrasi NIK dan NPWP, supaya cita-cita Indonesia untuk menjadikan single identity number khususnya kewajiban perpajakan dapat terwujud dan administrasi perpajakan menjadi efektif dan efisien,“ pungkas Devi.
- 35 views