Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun (KPP TBK) melakukan penyitaan aset wajib pajak yang terletak di Desa Perayun, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 29/9). Sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky dan Galfonso Siahaan, didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan serta dihadiri Kepala Desa Perayun Tarub dan Ketua RT setempat sebagai saksi.

Aset yang disita terdiri dari satu unit rumah dengan luas bidang tanah 4.872 m2 dan satu bidang tanah seluas 1.260 m2 milik penanggung pajak dari wajib pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara.

Tindakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset wajib pajak yang menjadi objek sita tersebut akan dilanjutkan ke proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan,” jelas Sunissan.

"Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," tambahnya.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan penagihan berupa penyitaan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Nova Yolanda
Kontributor Foto: KP2KP Tanjung Batu
Editor: Mutia Ulfa