Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan melaksanakan kunjungan kerja ke beberapa kantor pemerintahan dalam rangka sinergi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara di Kabupaten Katingan (Kamis, 8/9).

Adapun kantor pemerintahan yang dikunjungi yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Katingan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

Dalam kesempatan tersebut, KP2KP Kasongan juga menyampaikan sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 yang salah satunya mengatur bahwa instansi pemerintah menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama instansi pemerintah. Dengan demikian, pasca berlakunya PMK Nomor 59/PMK.03/2022, pada saat membuat billing PPN dan/atau PPnBM nanti agar pada bagian subjek pajak dipilih para bendahara NPWP sendiri (instansi), bukan NPWP lain.

 

Pewarta:Fajar Triyanto
Kontributor Foto:Muhammad Wiji Kurniawan
Editor: Mutia Ulfa