Seorang wajib pajak asal Jampangkulon, Sukabumi melakukan konsultasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan Bhayangkara, Citepus, Kabupaten Sukabumi,  (Kamis, 22/9).

Sebelumnya, wajib pajak mendapatkan Surat Imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi. Ia mengaku bingung dan tidak paham tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan.  Selain itu, wajib pajak diketahui memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Perorangan yang terdaftar sejak 2021. Wajib pajak meminta bimbingan mengenai ketentuan perpajakan atas NPWP pribadi dan perseroan miliknya.

Sebelum melakukan bimbingan pelaporan SPT Tahunan, Petugas Pajak  Ahmad Rifai menjelaskan ketentuan mengenai perseroan perorangan.

Dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

Atas dasar ketentuan tersebut, Ahmad menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan juga SPT Tahunan Badan. Mengenai pemajakannya, atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Perseroan Perorangan dapat dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

 “Perseroan Perorangan itu termasuk kriteria UMKM yang penghasilannya tidak lebih dari 4,8 milyar dalam satu Tahun Pajak, jadi bisa pakai tarif 0,5 persen,” imbuh Ahmad.

Selain itu, Wajib Pajak Perseroran Perorangan dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum yang ditetapkan sebesar 22 persen. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 “Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 Milyar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif 50 persen, jadi 11 persen” tambah Ahmad.

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak mengaku belum melakukan pencatatan dan menyusun laporan keuangan sehingga pelaporan SPT Tahunan Badan belum dapat dilakukan. Lebih lanjut Ahmad  menjelaskan agar  wajib pajak melakukan pencatatan atas penghasilannya tiap bulan, menghitung dan memperhitungkan serta membayar pajaknya.

Pada akhir kunjungan wajib pajak mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang diberikan oleh Ahmad dan berjanji akan melakukan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha