
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan verifikasi lapangan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke salah satu wajib pajak yaitu CV Skypillar yang ada di Jalan Cempedak, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Senin, 27/9). Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan aktivasi akun PKP yang diajukan wajib pajak sebelumnya.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan oleh dua orang petugas KP2KP Tanjung Selor. Dalam kunjungannya, Deni Hermawan salah satu petugas mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan guna mencocokkan data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan keadaan sebenarnya.
“Kami juga memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak yang sudah menjadi PKP karena sangat penting untuk dipahami oleh pengurus bahwa kewajiban pajaknya bertambah,” ujar Deni.
Deni menambahkan bahwa pihaknya yaitu KP2KP Tanjung Selor selalu menekankan kepada setiap wajib pajak yang menjadi PKP untuk selalu melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar terutama dalam menjalankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kewajiban pajak terkait PPN yaitu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya dan memungut serta menyetorkan PPN setiap kegiatan yang termasuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP),” ujar Deni.
Lebih lanjut, wajib pajak yang telah dilakukan verifikasi lapangan akan menerima edukasi secara lengkap saat datang ke kantor pajak bersamaan dengan melakukan aktivasi akun PKP.
Pewarta: Erlanda Anggriawan |
Kontributor Foto: Erlanda Anggriawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 11 views