Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan pelayanan kepada wajib pajak berupa bantuan pembuatan kode biling bertempat di KP2KP Sanana (Senin, 12/9).

Wajib pajak yang merupakan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula tersebut menyampaikan kebingungannya ketika akan membuat kode biling. “Pak, boleh bantu saya cara buat kode biling? Saya mau coba tapi takut kalau salah, nomor kode dan pihak penyetor katanya ada perubahan juga ya?” ucapnya.

Pegawai KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan menjelaskan mengenai perubahan tersebut yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022. Salah satu aturan tersebut mengatur kode biling PPN yang sebelumnya disetor atas nama rekanan, sekarang menjadi atas nama instansi pemerintah. Selain itu, Musdin juga memandu wajib pajak dalam pembuatan kode biling ­step by step.

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan