Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan melalui live Instagram @pajakjaksel2 dengan bahasan kewajiban Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengusaha kena pajak (PKP) di Jakarta (Senin, 12/9).

Kegiatan yang diselenggarakan mulai pukul 15.00 WIB ini dipandu oleh Julistia dan Imam Lafendi, Fungsional Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Sebelum memasuki pembahasan utama, Julistia menjelaskan mengenai UMKM. “Jadi, UMKM ini di pajak itu istilahnya adalah pengusaha kecil. Pengusaha kecil ini ada di PMK nomor 197 tahun 2013. Disitu disebutkan bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang peredaran brutonya dalam satu tahun tidak melebihi Rp4,8 miliar. Jadi kalau sudah melebihi Rp4,8 miliar tentunya bukan dianggap sebagai pengusaha kecil lagi,” jelas Julistia.

Selanjutnya Imam menjelaskan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “PKP artinya pengusaha yang melakukan penyerahan, penjualan atas barang/jasa yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” ujarnya.

Imam kemudian menerangkan bahwa batasan omzet untuk dikategorikan sebagai PKP adalah sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Artinya bahwa UMKM yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib mengukuhkan diri sebagai PKP. Tetapi untuk memperoleh status sebagai PKP, wajib pajak tidak harus memiliki omzet sebesar Rp4,8 miliar. “Jadi untuk UMKM yang omzetnya masih dibawah Rp4,8 miliar boleh memilih untuk mendaftarkan diri sebagai PKP,” tambah Imam.

Wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP memiliki beberapa kewajiban. “Apabila kawan pajak memilih untuk menjadi PKP, diingat kewajibannya. Yaitu membuat faktur pajak untuk setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN, menyetorkan PPN terutang, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN,” jelas Julistia.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan melalui live Instagram ini secara berkesinambungan dengan harapan dapat menambah pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Pewarta: Muhammad Fausta
Kontributor Foto: Hisyam Naufan Maulana
Editor: Indriastuti Heny Setyawati