Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan bekerja sama melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan membawakan materi anti gratifikasi dan PMK No-59/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK No-231/PMK.03/2019 kepada Bendahara Desa dan puskesmas yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara secara tatap muka bertempat di Aula KPP Pratama Badung Utara (Kamis, 1/9).
Tujuan penyuluhan ini yaitu untuk menerangkan budaya anti gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta menjelaskan mengenai pokok perubahan PMK-231 yang berubah karena adanya PMK-59, menegaskan ulang batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, menjelaskan contoh studi kasus, serta melakukan praktik pelaporan SPT Masa menggunakan SPT Unifikasi.
Pewarta: Qurrotu A'yumina |
Kontributor Foto: Bayu Trisuseno |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 6 views