Menjawab Pertanyaan Calon Profesional di IBII Kwik Kian Gie

Oleh: Arif Muhammad Najib, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
“Seharusnya DJP lebih gencar dalam sosialisasi tentang pemahaman perpajakan.”
Seutas kalimat saran yang sarat makna meluncur dari seorang mahasiswa IBII Kwik Kian Gie pada kegiatan kuliah umum yang diadakan oleh IBII Kwik Kian Gie bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara di Auditorium Lt 4 Kampus IBII Kwik Kian Gie pada Hari Rabu, 2 November 2022.
Pada dasarnya saran tersebut sejalan dengan apa yang sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu dengan adanya jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang ditempatkan di hampir seluruh unit kerja DJP yang tersebar dari Aceh sampai ke Papua. Begitu juga dengan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh DJP yaitu inklusi pajak dengan sasaran kegiatannya adalah perguruan tinggi di Indonesia.
Namun, memang apa yang sudah dilakukan oleh DJP tersebut masih jauh dari kata sempurna. Sesuai dengan salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Kesempurnaan, DJP harus senantiasa berbenah untuk mengidentifikasi kekurangan dan memformulasikan rumusan yang dapat menambal kekurangan tersebut. Sedangkan untuk hal-hal yang sudah bagus dan bernilai positif harus selalu dipertahankan sehingga tidak menurun kualitasnya.
Mengenalkan tentang pajak seharusnya memang dilakukan sejak usia dini. Sehingga pembentukan stigma masyarakat tentang pajak di Indonesia perlahan dapat bergerak ke arah yang lebih baik lagi. Nantinya tidak lagi terdengar keluhan-keluhan semacam “pajak itu nyusahin”, “pajak itu memberatkan”, atau “ngapain bayar pajak, dikorupsi melulu” di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Kanwil DJP Jakarta Utara dalam usahanya untuk mengedukasi masyarakat tentang perpajakan, pada tahun 2022 sudah melakukan beberapa kali kuliah umum yang diadakan di beberapa perguruan tinggi. Salah satunya adalah kuliah umum di IBII Kwik Kian Gie yang bertemakan Pajak dan Generasi Muda. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dan mahasiswi baru IBII Kwik Kian Gie dan juga dihadiri oleh beberapa dosen IBII Kwik Kian Gie.
Sesuai dengan tema yang dibawakan, Kanwil DJP Jakarta Utara berusaha menanamkan pemahaman perpajakan yang benar dan sesuai dengan peraturan yang ada kepada para mahasiswa dan mahasiswi yang mayoritas belum memahami perpajakan dengan benar. Pemahaman tentang definisi pajak, jenis-jenis pajak, dan untuk apa pajak digunakan menjadi inti kuliah umum tersebut.
Hal ini menjadi penting karena IBII Kwik Kian Gie mengarahkan mahasiswa dan mahasiswinya untuk menjadi seorang profesional di masa depan yang bergerak di bermacam-macam industri kreatif. Kelak mereka akan berhadapan dengan perpajakan khususnya yang berkaitan dengan penghasilannya.
Di tengah penyampaian materi, muncul sebuah pertanyaan dari seorang mahasiswa berkaitan dengan stigma masyarakat tentang pajak di Indonesia, “Ngapain bayar pajak, nanti dikorupsi?”
Narasumber Kanwil DJP Jakarta Utara pada kegiatan tersebut menyampaikan pemahaman bahwa pada dasarnya jika pajak dibayarkan langsung ke kas negara maka tidak ada peluang korupsi di situ. Munculnya peluang korupsi adalah ketika masyarakat tidak paham tentang pajak dan tidak mau bertanya kepada kanal-kanal resmi informasi DJP, maka hal inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang tentunya ini merugikan masyarakat dan negara.
Pertanyaan tersebut dimanfaatkan oleh narasumber untuk semakin menekankan pentingnya pengetahuan perpajakan sehingga meminimalisasi peluang oknum untuk memanfaatkan celah ini. Ketika semakin banyak masyarakat mengerti tentang apa itu pajak, bagaimana cara membayar pajak, sampai dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) maka oknum – oknum tersebut dapat tereliminasi dengan sendirinya.
Masyarakat saat ini terkesan tidak berani bertanya atau berkonsultasi baik melalui kanal elektronik resmi yang disediakan DJP atau langsung datang ke unit kerja DJP terdekat baik itu KP2KP, KPP, maupun Kanwil DJP karena masyarakat takut diintimidasi, dicecar pertanyaan, atau bahkan dimintai uang. Hal ini pun menjadi penekanan yang disampaikan oleh narasumber bahwa semua pelayanan yang diberikan oleh DJP, baik itu kelas pajak yang diadakan atas inisiatif DJP atau atas permintaan masyarakat, pelayanan di loket KPP, konsultasi di loket helpdesk, dan lainnya adalah bebas dari biaya apa pun.
Sebagai penutup pada kegiatan kuliah umum tersebut, narasumber menyampaikan pentingnya pengetahuan dasar perpajakan berkaitan dengan sifat perpajakan di Indonesia, yaitu self-assessment sehingga masyarakat khususnya yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib pajak diharapkan memahami cara menghitung pajak yang terutang, cara membayar pajak, dan cara melaporkan pajaknya.
Harapannya, bagi para mahasiswa dan mahasiswi baik yang belum memiliki penghasilan maupun sudah mulai memiliki penghasilan sendiri mulai mempelajari dan memahami perpajakan dan jika masih ada pertanyaan maka mereka mengetahui ke mana harus bertanya dan berkonsultasi.
Selain itu, DJP dan khususnya Kanwil DJP Jakarta Utara memiliki harapan dengan adanya kuliah umum ini, yaitu meningkatnya rasio pajak dan rasio kepatuhan perpajakan dengan meningkatnya persentase penyampaian SPT khususnya SPT Tahunan Pajak Penghasilan baik Orang Pribadi maupun Badan.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 113 views