Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan pelayanan asistensi dan edukasi terkait faktur pajak kepada Wajib Pajak Badan bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa (Selasa, 6/9).

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai e-faktur dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga dapat melakukan kewajiban terkait faktur pajak hingga pelaporannya secara mandiri.

Pada kesempatan ini, Pelaksana KP2KP Marisa Samudera Adhi Kartika memberi edukasi dan asistensi secara langsung dalam kegiatan pelayanan ini. Dalam memberikan edukasi, Samudera menjelaskan semua apa yang menjadi pertanyaan wajib pajak seperti mengenai faktur pajak, e-faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Kegiatan edukasi dan asistensi kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP ini memberikan pemahaman kepada wajib pajak sehingga diharapkan wajib pajak dapat melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku secara mandiri tanpa perlu repot untuk pergi ke kantor pajak. (anb)

 

Pewarta: Arkian Nanda Baktiar
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Binsar Nicolaidos