Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Madya Dua Semarang melaksanakan Kegiatan Penilaian Kewajaran Sewa dengan objek penilaian tanah dan bangunan pabrik dan gudang di Tegal, Jawa Tengah (Selasa, 27/9).

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi wajib pajak di mana tim dari KPP Madya Dua Semarang menilai kewajaran harga sewa yang dibebankan oleh wajib pajak. Salah satu kegiatan penilaian lapangan ini adalah dengan melakukan pengukuran gedung. Sukindar Setyaningrum selaku Fungsional Penilai KPP Madya Dua Semarang melakukan pengukuran gedung dengan didampingi oleh Untung Setiyawan selaku Account Representative pengampu wajib pajak.

Sukendar mengatakan bahwa Kegiatan Penilaian ini dilakukan karena adanya transaksi sewa-menyewa antar kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa. “Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 3 UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan) nomor 36 Tahun 2008 di mana Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa,” jelasnya.

Hasil penilaian ini kemudian menjadi salah satu dasar penggalian potensi oleh Account Representative dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

 

Pewarta: Pramesty Nisfa Shocasa
Kontributor Foto: Nanda Andito
Editor:Dyah Sri Rejeki