
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 (PMK-59/2022) kepada 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Wonogiri (Rabu, 6/10) dan 23 Kecamatan se-Kabupaten Wonogiri (Kamis, 7/10). Berkolaborasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Wonogiri, kegiatan ini digelar di aula KPP Pratama Sukoharjo.
Hari pertama, penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi menyampaikan pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK-59/2022. Menurut Najib, tidak banyak perubahan ketentuan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Namun, beberapa ketentuan yang berubah sangat penting untuk diketahui.
“Mulai 1 Mei 2022, penyetoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sebelumnya menggunakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) rekanan, sekarang menggunakan NPWP instansi,” terang Najib. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada dasarnya seluruh penyetoran pajak yang dilakukan oleh bendahara instansi pemerintah menggunakan NPWP instansi, kecuali penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Penyuluh pajak lainnya, Supriyanto memberikan materi yang sama di hari berikutnya. Pada kesempatan ini, ia mengingatkan kembali bahwa tarif PPN menjadi 11% (sebelas persen) yang berlaku mulai 1 April 2022. Ia juga menegaskan kembali mengenai transaksi-transaksi yang dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPh Pasal 22.
“Instansi pemerintah tidak memungut PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan menggunakan kartu kredit pemerintah,” jelas Supriyanto.
Kegiatan ini lebih banyak berdiskusi dibanding penyampaian materi. Dalam sesi tanya jawab, para peserta menceritakan sekaligus menanyakan terkait kasus dan kendala yang terjadi di lapangan serta bagaimana ketentuan perpajakannya. Dengan adanya sesi ini, seluruh peserta dapat mengetahui dan memiliki pemahaman yang sama terhadap suatu kasus.
Salah satu tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah karena masih banyaknya bendahara instansi pemerintah, khususnya Kabupaten Wonogiri yang mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan alasan salah mencantumkan NPWP terutama penyetoran PPN. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Sukoharjo berharap, seluruh bendahara instansi pemerintah khususnya di Kabupaten Wonogiri dapat memahami ketentuan perpajakan yang ada sehingga tidak salah lagi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Irvan Febriyanto |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 23 views