Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar kunjungi wajib pajak dalam rangka tindak lanjut permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Wilayah Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat (Selasa, 20/09).

Dalam kegiatan ini, sejumlah tiga orang petugas pajak kunjungi CV Pohon Permata guna mengonfirmasi kondisi dan lokasi kegiatan usaha wajib pajak sekaligus menyampaikan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan menjadi PKP.

"Setelah menjadi PKP, ada beberapa kewajiban berupa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 11% dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui web-efaktur," jelas Eries, petugas pajak saat mewawancarai wajib pajak.

“Sekarang kalau mau kerja sama dengan dinas-dinas yang ada di Pemerintah Daerah mereka minta sudah PKP Mas,” ujar Eriza, Direktur CV Pohon Permata

Petugas Pajak KP2KP Sendawar juga menjelaskan setelah dilakukan kunjungan ini wajib pajak diharapkan datang ke Kantor Pajak Sendawar guna instalasi aplikasi e-Faktur dan permintaan sertifikat elektronik yang akan dipandu Petugas Pajak KP2KP Sendawar.

Dalam kegiatan kunjungan ini, wajib pajak bekerja sama dan memberikan respon yang baik terhadap kewajiban-kewajiban baru setelah menjadi PKP sehingga tujuan kunjungan ini tercapai.

Pewarta:Rashied Ghani Setiawan
Kontributor Foto:Rashied Ghani Setiawan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji