Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu melakukan kunjungan kerja dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke suatu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar karet di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, (Rabu, 28/9).
KPDL ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi terkait kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Tim KP2KP Pelabuhan Ratu, Raymandha dan Zaenal mengunjungi rumah wajib pajak (WP), direktur dari perusahaan tersebut.
Pada saat dikunjungi, WP menjelaskan bahwa kegiatan usahanya sudah dimulai sejak 2014, namun baru pada tahun 2019 atas kegiatan usahanya tersebut, mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
“Perusahaan saya melakukan perdagangan besar karet dan hasil olahan karet seperti karet gelang,” ujar WP kepada Tim KP2KP Pelabuhan Ratu.
WP juga menjelaskan bahwa perusahaannya mengolah kebun karet milik perusahaan lain dengan sistem Hak Guna Usaha (HGU).
Selain itu, Tim KP2KP Pelabuhan Ratu juga mendapatkan data mengenai harta dan modal yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha serta data mengenai perkiraan omzet yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan menjual karet dan hasil olahan karet.
Pada kunjungan tersebut Zaenal mengingatkan kewajiban pajak bagi pribadi dan perusahaan terkait usaha yang dilakukan. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena perusahaannya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pewarta: Raymandha Mohamad Sukmayadi |
Kontributor Foto: Zaenal Mustapa |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 19 views