Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung hadir sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Digital Marketplace secara daring di ruang Rapat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tipe A1 Magelang (Kamis, 6/10). Kegiatan yang digelar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tipe A1 Magelang ini diikuti oleh 27 peserta yang merupakan bendahara pada satuan kerja (satker) instansi pemerintah mitra KPPN Magelang.

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Pada sesi pertama disampaikan sambutan sekaligus pemaparan materi terkait digital marketplace oleh Kepala KPPN Magelang Nurhidayat.

“Pada kesempatan ini akan disampaikan pula materi tentang kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah oleh Penyuluh KPP Pratama Temanggung, jadi mohon disimak ya bapak ibu hadirin,” sambungnya.

Pada sesi selanjutnya adalah pemaparan materi terkait kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah dengan narasumber Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Satriya Wicaksono dan moderator Wahid Hidayat. Satriya menjelaskan bahwa pada umumnya bendahara memiliki empat kewajiban perpajakan. Pertama, bendahara melakukan perhitungan pajak yang terutang pada setiap transaksi yang dilakukan. Kedua, bendahara melakukan pemotongan/pemungutan atas pajak yang telah dihitung. Ketiga, bendahara melakukan penyetoran atas pajak yang telah dihitung ke kas negara. Keempat, melakukan pelaporan berupa Surat Pemberitahuan (SPT) masa di bulan berikutnya.

“Bapak Ibu hadirin, sejak 1 April 2022, bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sudah menggunakan e- Bupot Unifikasi yang lebih mudah dan teritegrasi di www.pajak.go.id, Perbedaan bukti potong biasa dengan e-Bupot Unifikasi adalah untuk setiap jenis SPT dibuatkan bukti potong per masing-masing jenis pajak, sedangkan e-Bupot Unifikasi cukup membuat satu bukti potong untuk semua jenis pajak, kecuali PPh Pasal 21,” terang Satriya.

Ia menambahkan ketentuan dan tata cara penggunaan e-Bupot Instansi pemerintah tersebut yang tertuang dalam PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Selama pemaparan berlangsung, peserta sosialisasi berdiskusi dan beberapa mengajukan pertanyaan yang terjawab dengan baik oleh narasumber. Wahid selaku moderator juga menyampaikan konsultasi online yang dapat dilakukan melalui Whatsapp Helpdesk maupun Instagram KPP Pratama Temanggung di @pajaktemanggung.

 

Pewarta: Wahid Hidayat
Kontributor Foto: Wahid Hidayat
Editor: Muhammad Afif Fauzi