Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak melaksanakan kegiatan sosialisasi PMK 58/2022 dan PMK 59/2022 kepada instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak yang bertempat di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah, Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Selasa, 27/9). Peserta kegiatan ini adalah Bendahara di lingkungan pemerintah Kabupaten Fakfak yang terdiri dari 28 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 18 Distrik.

Gede Dion Syailendra selaku Kepala KP2KP Fakfak dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan undang-undang perpajakan maka kewajiban Bendahara sebagai pemungut pajak di Indonesia juga mengalami beberapa perubahan. “Salah satu perubahan yang terjadi adalah penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh Bendahara dilakukan dengan menggunakan NPWP Bendahara bukan NPWP Rekanan. Hal ini menjadi kebijakan baru berkaitan dengan adanya perubahan yang terjadi di dalam undang-undang perpajakan,” ujar Dion.   

PMK 58/2022 dan PMK 59/2022 menjadi materi utama yang disampaikan di dalam kegiatan sosialisasi ini. Kemal Thariq Maulana selaku pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa di dalam PMK tersebut ada beberapa perubahan yang terjadi berkaitan dengan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah selaku pemungut pajak.

Menurut Kemal, di dalam PMK 58/2022 telah diatur bahwa Bendahara Pemerintah yang melakukan transaksi pembelian barang atau jasa melalui marketplace atau toko ritel daring yang terdaftar di dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), maka kewajiban pemungutan pajaknya tidak menjadi kewajiban dari Bendahara Pemerintah namun menjadi kewajiban dari marketplace atau toko ritel daring tersebut.

“Sehingga ketika Bendahara Pemerintah melakukan pembelian barang atau jasa, yang perlu dilakukan hanya melakukan pembayaran kepada marketplace atau toko ritel daring tanpa perlu melakukan pemungutan pajak,” tambah Kemal.

Selanjutnya pemateri menyampaikan materi mengenai PMK 59/2022. Kemal menjelaskan bahwa di dalam PMK tersebut ada beberapa perubahan yang dilakukan terutama terkait perubahan redaksional dari ketentuan dan perubahan terkait teknis pemungutan pajak oleh Bendahara Pemerintah. Perubahan yang terjadi terkait teknis pemungutan pajak adalah penyetoran PPN yang dipungut oleh Bendahara dilakukan dengan menggunakan NPWP Bendahara dimana di aturan sebelumnya penyetoran dilakukan dengan menggunakan NPWP Rekanan. Pemateri menyampaikan bahwa sejak bulan Mei 2022, Bendahara yang melakukan pemungutan PPN harus menyetorkannya dengan menggunakan NPWP Bendahara bukan dengan NPWP Rekanan lagi.

Pada sesi terakhir, dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab terkait beberapa permasalahan yang muncul dari adanya peraturan baru tersebut. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah terkait teknis penyetoran PPh Pasal 22 apakah ada perubahan ketentuan terkait hal tersebut. Pemateri menyampaikan untuk teknis penyetoran PPh pasal 22 tidak mengalami perubahan dan penyetoran dilakukan dengan menggunakan NPWP Rekanan. Sebagai penutup, Kepala KP2KP Fakfak menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk membantu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

 

Pewarta: Gede Dion Syailendra
Kontributor Foto: Yehezkiel Victor Saud
Editor: Bayu Kristianto