Sejak 8 juli 2022 sudah diterbitkan PMK 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi orang pribadi, WP badan, dan WP Instansi Pemerintah, yang isinya membahas terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat mengadakan edukasi dengan tema “NIK jadi NPWP, Apakah Otomatis Bayar Pajak” melalui media live instagram pada akun @pajakjakbar di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jakarta (Jumat, 30/9).

Edukasi melalui live instagram tersebut dipandu oleh moderator dan materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Dian Jatmiko Adhi dan Muhammad Mahiddin.

 “Apa tujuan digunakannya NIK sebagai NPWP?, tanya moderator. Dian menjawab bahwa gagasan terkait Single Identity Number (SIN) sudah ada sejak lama, DJP sudah mengagasnya sejak tahun 2004. Intinya adalah cukup dengan satu nomor identitas, bisa digunakan untuk mendapatkan layanan publik apapun, sehingga warga akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan layanan publik. Satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendapatkan layanan publik dimanapun sehingga sekali terdaftar tidak perlu lagi mengisi form-form  yang banyak.

Lalu apakah yang memiliki NIK wajib membayar pajak? Jawabannya adalah tidak serta merta dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP, otomatis menjadikan masyarakat wajib bayar pajak. Hanya mereka yang memenuhi syarat objektif dan subjektif yang wajb bayar pajak. Syarat subjektifnya adalah jika sudah berusia 18 tahun, dan syarat objektifnya adalah mereka yang mempunyai penghasilan di atas PTKP, yaitu di atas 4,5 jt sebulan atau di atas 54 juta setahun.

NIK digunakan sebagai NPWP, dan penggunaan format baru NPWP 16 digit untuk WP Badan sudah digunakan sejak tanggal 14 juli 2022 bertepatan dengan Hari Pajak, dan diberikan waktu untuk validasinya sampai tanggal 31 Desember 2023. Validasi NIK dilakukan pada djponline.pajak.go.id di menu “Profile” dan klik validasi. Wajib Pajak hanya dapat menggunakan NPWP 15 digitnya selama masa transisi, yaitu sampai tanggal 31 Desember 2023. Jika sudah lewat tanggal 31 desember 2023 wajib pajak tidak melakukan validasi NIKnya, WP tidak bisa mendapatkan layanan terkait administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

Setelah penyampaian materi, wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya terkait materi yang telah disampaikan atau pun tentang pertanyaan perpajakan lainnya. Di akhir kegiatan, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat juga mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan validasi NIK pada djponline.pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 

Pewarta: Diva Arumningtias
Kontributor Foto: Sri Widyanti
Editor: Arif Miftahur Rozaq