
“Definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung,” kata Timon Pieter Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II. Ia menyatakan hal tersebut ketika menjadi pembicara dalam acara seminar pajak yang di gelar di kampus Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta di Sukoharjo (Rabu, 26/9).
Seiring dengan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 acara yang digelar secara luring. Seminar yang diikuti oleh lebih dari 75 mahasiswa terselenggara atas kerjasama Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Tax Center UIN Surakarta.
Timon pada kesempatan itu menyampaikan materi dengan tema "Kaum Millenial Sadar Pajak”. Ia memaparkan materi mulai dari definisi pajak, fungsi pajak, postur APBN, peran mahasiswa dalam perpajakan dan tantangan pajak di era digital.
“Mahasiswa bisa memberikan kontrol terhadap kebijakan pemerintah jika kebijakan perpajakan merugikan masyarakat berikan solusi, jika menguntungkan ikut mendukung dan menyukseskan program tersebut,” ungkap Timon ketika menjelaskan peran mahasiswa dalam dunia perpajakan.
Di akhir seminar, kembali ia berpesan kepada para mahasiswa untuk tidak menjadi free rider. Free rider adalah pihak yang menikmati manfaat publik, tetapi tidak membayar pajak.
Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap dengan kegiatan ini semakin mempererat sinergi antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Tax Center UIN Surakarta dalam upaya memberikan edukasi perpajakan khususnya kepada para mahasiswa serta kepada masyarakat pada umumnya.
Pewarta: Maya Alfiandari |
Kontributor Foto: Mukhamad Wisnu Nagoro |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 11 views