Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan sosialisasi perpajakan kepada Bendahara Desa Kecamatan Tegowanu di Aula Kantor Kecamatan Tegowanu, Jl. Jenderal Sudirman nomor 6, Tegowanu, Grobogan, Tengah (Senin, 26/9).

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ada beberapa ketentuan perpajakan baru yang perlu dipahami oleh Bendahara Desa selaku pengelola Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemudian pada 30 Maret 2022 terbit Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah sebagai turunan dari UU HPP tersebut yang sudah seharusnya dipahami oleh Bendahara Desa. Hal inilah yang menjadi latar belakang dilaksanakannya sosialisasi perpajakan kepada Bendahara Desa di Kecamatan Tegowanu.

Sosialisasi dihadiri oleh delapan belas Bendahara Desa, satu Bendahara Kecamatan, dan satu Pendamping Desa. Sosialisasi dimulai pukul 09.30 dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Hadir sebagai narasumber Tim Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora, yaitu Ehud Rengkuh Rianta dan Alam Amitiara.

Ehud dan Alam mengawali penjelasan dengan menguraikan jenis-jenis pajak yang harus dipotong/dipungut berdasarkan jenis belanja yang dilakukan. Seperti pada jenis belanja barang dengan nilai diatas dua juta maka Bendahara Desa harus memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu Ehud juga ,menjelaskan jenis-jenis pajak yang harus dikenakan terhadap belanja jasa (PPh Pasal 23), belanja jasa konstruksi (PPh Pasal 4 ayat (2)), belanja sewa tanah dan/atau bangunan, belanja sewa selain tanah dan/atau bangunan, dan belanja pegawai (PPh Pasal 21).

Selanjutnya Alam menjelaskan mengenai ketentuan baru sesuai UU HPP, diantaranya adalah tarif PPN yang naik menjadi 11% per 1 April 2022, Surat Setoran Pajak (SSP) PPN yang menggunakan NPWP Bendahara per 1 Mei 2022, dan SSP untuk pemungutan PPh Pasal 22 yang menggunakan NPWP rekanan.

Pada sesi diskusi para peserta cukup antusias untuk mengajukan pertanyaan seputar belanja yang selama ini dikeluarkan. Ada pertanyaan terkait penghasilan tetap dan honor Bendahara Desa yang selama ini diterima, apakah harus dilakukan pemotongan pajak atau tidak.

Pada akhir sesi Ehud mengingatkan mengenai kewajiban pelaporan SPT Masa yang juga harus dilaksanakan oleh Bendahara Desa.”Berdasarkan Sistem Informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak banyak Bendahara Desa telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan pembayaran pajak namun belum melaksanakan pelaporan SPT Masa,”ungkapnya.  Ehud mengarahkan Bendahara Desa untuk menggunakan e-Bupot Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id karena sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24/PJ/2021 Bendahara Instansi Pemerintah Wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi per 1 April 2022.

 

Pewarta: Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Agus Waluyo
Editor:Dyah Sri Rejeki