
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke salah satu Wajib Pajak Badan pelaku usaha Perdagangan Eceran Gas LPG 3kg yang berlokasi di Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Senin, 19/9). Kunjungan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti permohonan pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan oleh Wajib Pajak Badan tersebut.
Petugas KP2KP Sinjai Nurlina menyatakan bahwa kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilaksanakan dalam rangka memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan ke pihak KP2KP Sinjai sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kegiatan ini, petugas KP2KP Sinjai juga menanyakan informasi tentang lokasi usaha, aset, serta kegiatan operasional usaha yang dijalankan.
Zulkifli yang merupakan salah satu pengurus Wajib Pajak Badan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut baik kunjungan dari tim KP2KP Sinjai.
“Terima kasih saya sampaikan kepada kantor pajak Sinjai atas kunjungannya. sesuai dengan informasi yang telah kami sampaikan pada surat permohonan pengukuhan PKP, Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan eceran gas LPG 3kg bersubsidi. Saat ini perusahaan kami mengajukan permohonan PKP untuk membuat faktur pajak dengan rekanan PT Pertamina karena kami kerja sama dengan SPPBE Pertamina Sinjai Selatan,” jelas Zulkifli.
Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan sudah sesuai dengan kenyataan dilapangan, Andi Fadly yang juga merupakan petugas KP2KP Sinjai menambahkan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
“Wajib pajak yang telah dikukuhkan PKP memiliki kewajiban antara lain menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN yang dipungutnya, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN rutin setiap bulannya. Kewajiban melaporkan SPT Masa PPN merupakan hal yang sering dilupakan. Padahal apabila PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan dapat berpotensi dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 per bulan,” tutur Andi Fadly kepada wajib pajak.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Andi Fadly |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 8 views