Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyelenggarakan Kelas Pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi di aula KPP Pratama Boyolali, Kabupaten Boyolali (Selasa, 21/9). Kelas Pajak yang dibagi menjadi dua sesi yaitu sesi pagi 09.00-11.00 WIB dan sesi siang 14.00 -16.00 WIB dihadiri oleh lebih dari seratus wajib pajak instansi pemerintah.

Mardian Nurcahnyo, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak menyampaikan bahwa mulai masa April 2022, wajib pajak sebagai pemotong/pemungut diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi dan membuat bukti pemotongan/pemungutan menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Kewajiban tersebut meliputi pemotongan/pemungutan atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.

“Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri dari bukti pemotongan/ pemungutan unifikasi berformat standar yang dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi yang dibuat menggunakan sarana lain,” tutur Mardian.

Selain kegiatan penyuluhan, KPP Pratama Boyolali juga membuka loket layanan untuk aktivasi EFIN dan Sertifikat Elektronik supaya peserta dapat mengikuti simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi melalui laman www.dpjonline.pajak.go.id yang dipandu oleh Tim Penyuluh.

KPP Pratama Boyolali berharap setelah kegiatan edukasi ini berakhir, peserta telah memahami tata cara menggunakan e-Bupot dan dapat menerapkannya dalam menjalankan kewajiban perpajakan. 

Pewarta: Ari Hatanti
Kontributor Foto: Ari Hatanti
Editor: Muhammad Afif Fauzi