Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara perorangan (one-on-one) di ruangan helpdesk KP2KP Tanah Grogot, Kabupaten Paser (Kamis, 1/9).

Kegiatan penyuluhan perpajakan secara perorangan (one-on-one) dengan cara mengundang wajib pajak untuk datang langsung ke KP2KP Tanah Grogot. Kegiatan penyuluhan tersebut dilakukan oleh Wahyu Imam Prasetyo, pelaksana KP2KP Tanah Grogot.

Wajib pajak yang diundang dalam penyuluhan one-on-one kali ini adalah CV PGU, Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang jasa percetakan. CV PGU diwakili oleh Ihsan selaku Direktur perseroan komanditer tersebut.

“CV PGU sampai saat ini masih belum melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan SPT Masa. Bapak harus membuat laporan keuangannya terlebih dahulu sebagai dasar pelaporan,” ungkap Wahyu kepada wajib pajak.

Sementara itu, Ihsan meminta bantuan KP2KP Tanah Grogot agar dapat memandu cara pelaporan SPT dengan benar. Ia juga berharap bimbingan dari kantor pajak apabila menemui kendala di kemudian hari.

 

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Wahyu Imam Prasetyo
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Mutia Ulfa