Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Tengah mengadakan sosialisasi secara langsung (live) melalui media sosial Instagram tentang format baru Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di ruang rapat KPP Semarang Tengah, Semarang (Jumat, 16/9).

Penyuluh Pajak KPP Semarang Tengah Victorinus dan Novriyanti menjadi narasumber pada acara tersebut. Acara ditayangkan secara langsung pada kanal media sosial Instagram @pajaksmgtengah mulai pukul 15.00 WIB. Selama kurang lebih tiga puluh menit, Victor dan Novri berbincang-bincang dan menjelaskan terkait penggunaan NIK sebagai format baru NPWP.

Penggunaan NIK sebagai NPWP ini diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan berlaku sejak 14 Juli 2022. Format baru ini mengubah aturan yang sebelumnya 15 digit menjadi 16 digit.

Untuk orang pribadi, NPWP-nya berdasarkan NIK sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, sedangkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah diubah dengan menambahkan digit “0” pada awal nomor yang telah dimiliki saat ini.

“Tujuan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia,” ungkap Victor saat menjelaskan latar belakang adanya perubahan NIK menjadi NPWP.

“Penggunaan NPWP dengan format baru ini akan efektif untuk segala jenis layanan perpajakan dan layanan yang mengharuskan penggunaan NPWP mulai 1 Januari 2024, sedangkan dalam masa transisi mulai 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023, format baru ini masih digunakan secara terbatas,” tambah Novri.

Sebagai penutup kedua narasumber mengajak kepada para wajib pajak khususnya di wilayah Semarang Tengah untuk dapat segera melakukan validasi data di akun pajak masing-masing. Ke depan, administrasi perpajakan menjadi lebih terintegrasi, efektif, efisien, dan tentunya memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya

 

Pewarta: Hero Putra Novanto
Kontributor Foto: Hero Putra Novanto
Editor:Dyah Sri Rejeki