Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang diwakili oleh Asisten III Pemkab Bengkulu Utara Agus Haryanto,  mengikuti secara daring kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Bengkulu Utara, Argamakmur, Bengkulu (Kamis, 15/9).

Kegiatan tersebut turut serta didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara M. Dodi Hardinata, dan para Kepala perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara.

Seremoni Penandatanganan PKS sebagai bentuk optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Perjanjian kerja sama telah dilaksanakan dengan tujuh kota/kabupaten pada tahun 2019 dan 78 provinsi/kota/kabupaten pada tahun 2020 . Tahun 2022 pelaksanaan PKS diikuti oleh 86 provinsi/kota/kabupaten yang terhubung secara daring.

Tujuan pelaksanaan PKS untuk mengoptimalkan pajak pusat dan pajak daerah yang merupakan kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk bersama sehingga dengan kerja sama ini dapat meningkatkan penerimaan pajak demi kesejahteraan masyarakat.

Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu berharap dengan keikutsertaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara pada kegiatan PKS ini dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah serta dapat memperkuat sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah.