Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melaksanakan survei terkait efektivitas Program Pengendalian Gratifkasi (PPG) ke wajib pajak di Kabupaten Blora dan Grobogan (Rabu, 21/9). Survei ini diikuti oleh 42 wajib pajak KPP Pratama Blora selama tiga hari kerja mulai Senin, 19 September 2022.

Minachurrozaq, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Blora menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. “Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui persepsi atau penilaian masyarakat dan pengguna layanan terhadap praktik gratifikasi dalam kinerja pelayanan publik yang disediakan oleh KPP Pratama Blora," ujarnya.

Survei dilakukan dengan membagikan kuesioner ke wajib pajak dan informasi hasil dari jawaban responden digunakan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan publik KPP Pratama Blora.  

Rofi, salah satu wajib pajak mengungkapkan mendukung kegiatan survei karena  sebagai wajib pajak dapat memberikan penilaian  terhadap layanan pemerintah seperti KPP Pratama Blora.  “Terkait gratifikasi saya rasa sudah tidak saya jumpai disini karena seluruh layanan yang saya terima gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” tuturnya.

Minachurrozaq berharap dengan adanya survei ini dapat menjadi bahan evaluasi kinerja layanan publik serta mencegah dan menjaga dari terjadinya korupsi utamanya gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Pewarta: Putri Fransisca Dewi
Kontributor Foto: Putri Fransisca Dewi
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa