Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) yang ditujukan kepada pengusaha pengolah hasil bumi berupa kopra yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 22/9).

Pada kegiatan ini, tim KP2KP Benteng terdiri dari dua petugas yakni Restu Fajar Subhakti dan Bastomi Ali Ustadi. Keduanya pun menyampaikan tujuan kedatangannya pada wajib pajak terkait.

"Maksud dari kedatangan kami untuk melakukan KPDL, yang merupakan salah satu program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai salah satu metode untuk mengumpulkan data wajib pajak yang berada dalam pengawasan kantor pajak," jelas Bastomi.

Selanjutnya tim KP2KP Benteng melakukan wawancara kepada wajib pajak terkait kegiatan usaha dan profil wajib pajak. Data yang didapatkan ini nantinya akan digunakan untuk melengkapi database wajib pajak yang belum lengkap.

Tim KP2KP Benteng tidak hanya melakukan KPDL, tetapi juga melakukan edukasi terkait kewajiban perpajakan untuk wajib pajak usahawan. Selain itu, petugas KP2KP Benteng juga menjelaskan bahwa ada kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang dilaporkan setiap tahun mulai 1 Januari sampai batas lapor di 31 Maret.

"Bagi wajib pajak usahawan memiliki kewajiban membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen jika omzet sudah melebih PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar 500 juta dalam setahun," jelas Restu.

Pihak KP2KP Benteng berharap setelah dilakukan KPDL ini data terkait profil wajib bisa semakin lengkap dan valid. Selain itu pihak KP2KP Benteng juga berharap pemberian penjelasan kewajiban perpajakan pada wajib pajak usahawan dapat membuat wajib pajak makin paham mengenai kewajiban pajaknya dan bisa semakin meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak.

 

Pewarta: Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto: Bastomi Ali Ustadi
Editor: Mutia Ulfa