
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menerima undangan sebagai pemateri kuliah tamu manajemen perpajakan di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBI KKG) melalui Zoom (Kamis, 22/9).
Kuliah berlangsung sore hingga malam hari dengan tema Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Materi disampaikan Arif Muhammad Najib Fungsional Penyuluh Pajak dan dimoderatori Hanif Ismail Ketua Program Studi (Kaprodi) Akuntansi. Selama dua setengah jam 45 mahasiswa kelas reguler dan kelas karyawan mengikuti kuliah secara daring melalui Zoom Cloud Meetings.
Materi PPN yang disampaikan Najib terdiri dari defenisi PPN, mekanisme pengenaan PPN, karakteristik PPN, fasilitas PPN, serta Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebagai sarana pelaporan. Najib mengingatkan bahwa tarif PPN yang berlaku saat ini adalah sebesar 11% sesuai Bab IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tarif PPN 11% (sebelas persen) mulai berlaku tanggal 1 April 2022 dan tarif PPN 12% (dua belas persen) akan diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Di akhir sesi Najib memberikan pesan kepada peserta untuk terlibat dalam pembangunan negara dengan membeli produk-produk lokal. “Mari meningkatkan konsumsi dalam negeri serta melaksanakan kewajiban PPN agar perekonomian di Indonesia juga ikut meningkat,” ajak Najib. Sebagai penutup kuliah Hanif Kaprodi Akuntansi berharap agar materi yang disampaikan dapat menambah ilmu pengetahuan pajak mahasiswa.
Pewarta: Maiza Azzura |
Kontributor Foto: Maiza Azzura |
Editor: Gusmarni Djahidin |
- 9 views