Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi melaksanakan penyuluhan tidak langsung melalui radio dengan tema "Validasi Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui e-PHTB" di Radio Purwodadi FM, Jl. D.I. Panjaitan No.47, Purwodadi (Selasa, 27/9).

Siaran radio dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Hadir sebagai narasumber, Setiyo, pelaksana dari KP2KP Purwodadi.

Setiyo memulai penjelasan dengan menerangkan pengertian e-PHTB. E-PHTB merupakan layanan online untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB yang telah resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). E-PHTB dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id. Fitur ini dapat memudahkan wajib pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.

Kemudian Setiyo menjelaskan mengenai dasar hukum e-PHTB yaitu Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2022 yang menyatakan bahwa Orang Pribadi atau Badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan atau bangunan. Penyampaian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ada dua saluran, yaitu langsung ke KPP atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP.

Setiyo menambahkan, melalui Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2022 Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat menyampaikan permohonan penelitian formal melalui sistem elektronik yaitu e-PHTB. Jadi dengan terbitnya peraturan ini, ada tiga saluran penyampaian permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh yaitu:

  1. Datang langsung ke KPP;
  2. Melalui e-PHTB oleh Wajib Pajak sendiri secara mandiri (djponline.pajak.go.id);
  3. Melalui e-PHTB untuk Notaris dan PPAT (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/).

Setiyo melanjutkan bahwa terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Notaris dan PPAT untuk dapat menggunakan e-PHTB yaitu:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir;
  2. Tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Apabila masih terdapat utang pajak, Notaris dan PPAT harus memiliki izin untuk menunda/mengangsur atas keseluruhan utang pajak dalam hal belum dapat melunasi utang pajak tersebut;
  3. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. Tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pada akhir sesi Setiyo mengajak seluruh Wajib Pajak khususnya Notaris dan PPAT untuk melaksanakan validasi kewajiban penyetoran PPh PHTB melalui e-PHTB sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengajukan permohonan validasi secara manual

 

Pewarta: Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Setiyo
Editor:Dyah Sri Rejeki