Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap bersinergi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majenang mengadakan edukasi perpajakan bagi bendahara desa di Kecamatan Majenang (Kamis, 22/09). Bertempat di Pendopo Kecamatan Majenang, kegiatan edukasi diikuti oleh bendahara dan Operator TI dari 17 desa di Kecamatan Majenang.

Aji Pramono, Camat Majenang dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih dan berharap agar kegiatan ini dapat membantu dan memudahkan para bendahara untuk semakin memahami kewajiban perpajakannya.

“Jangan sampai kegiatan atau belanja barang di desa sudah selesai dilaksanakan akan tetapi kewajiban perpajakannya tidak dijalankan,” pesan Aji.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampain materi oleh Muhammad Najib Amrullah, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap.

“Bendahara Desa selaku pengelola APBDesa memiliki empat kewajiban perpajakan, yaitu menghitung, memotong dan memungut, menyetor dan melaporkan,” ungkap Najib.

Pertama, bendahara wajib menghitung pajak pada setiap transaksi yang dilakukan. Kedua, bendahara melakukan pemotongan dan/atau pemungutan atas pajak yang telah dihitung. Ketiga, bendahara melakukan penyetoran atas pajak yang telah dhitung ke kas negara. Keempat, bendahara melakukan pelaporan atas pajak yang telah disetorkan pada Surat Pemberitahuan (SPT).

KPP Pratama Cilacap berharap, melalui kegiatan ini para bendahara desa dapat memahami kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terdapat keterlambatan dalam penyetoran pajak maupun pelaporan SPT.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khafid Tri Kusumo
Editor: Muhammad Afif Fauzi