Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menghadiri undangan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Bulungan di Aula Disperindagkop-UKM Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Kamis, 25/8).
KP2KP Tanjung Selor merupakan narasumber dalam program "Pelatihan Manajemen Keuangan dan Perpajakan bagi Koperasi Plasma di Kabupaten Bulungan". Acara yang dihadiri oleh 20 Pengurus Koperasi tersebut diselengarakan secara tatap muka.
Dalam acara tersebut, Deni Hermawan, pegawai KP2KP Tanjung Selor menjadi narasumber dan membawakan materi tentang “Hak dan Kewajiban Perpajakan Bagi Koperasi Plasma”.
Deni menjelaskan apa saja kewajiban pajak koperasi, mulai dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) PP 23, melakukan pemotongan dan pemungutan atas pembayaran yang dilakukan kepada pihak ketiga, sampai dengan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 9 views