
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten beserta Account Representative Kecamatan Prambanan melakukan penyuluhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada 16 kaur keuangan desa se-Kecamatan Prambanan di Balai Desa Geneng, Klaten (Kamis,14/10). Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut diawali dengan pembacaan rapor desa dan pemberian apresiasi bagi tiga desa dengan kepatuhan pajak tertinggi se-kecamatan yaitu Desa Bugisan, Sengon, dan Joho.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Camat Prambanan Puspo Enggar Hastuti, S.E. Dalam sambutannya, Puspo meminta kepada kaur desa untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakan dan segera melaksanakannya. “Kecamatan Prambanan akan bekerja sama dengan KPP Klaten untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyetoran pajak bendahara desa setiap bulannya,” ungkap Puspo.
Peningkatan kepatuhan perpajakan bendahara instansi pemerintah menjadi salah satu target yang terus diupayakan oleh KPP Pratama Klaten. “Di lapangan, kami sering menemukan data potensi pajak dari transaksi belanja pemerintah yang masih belum disetorkan ke kas negara. Untuk itu meningkatkan kesadaran bendahara pemerintah adalah hal penting dan utama untuk dapat mencapai kepatuhan wajib pajak,” kata Duki Budiarto, Account Representative untuk wilayah Prambanan.
Tim Penyuluh KPP Pratama Klaten pada kesempatan tersebut menyampaikan aturan terbaru terkait perpajakan instansi pemerintah yang tercantum dalam PMK-59/PMK.03/2022. Salah satu materi yang menjadi sorotan dari aturan yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 itu adalah perihal pajak pertambahan nilai. Rio Nindya Utama selaku asisten penyuluh menjelaskan, “Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Oleh karena itu semua penyetoran PPN atas transaksi belanja dengan rekanan dilakukan oleh dan dengan menggunakan NPWP bendahara pemerintah”.
Kegiatan penyuluhan yang diakhiri dengan diskusi terkait penghitungan PPN tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan bendahara dan meningkatkan kompetensi dalam administrasi perpajakan. Dengan begitu, bendahara pemerintah dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik untuk mencapai kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Hanny Annisa Putri |
Kontributor Foto: Hanny Annisa Putri |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 9 views