Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kunjungan lapangan ke Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan BBM yang berlokasi di Desa Bumi Rahayu, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 20/9). Kunjungan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan aktivasi akun PKP yang telah diajukan oleh PKP sebelumnya.

Kunjungan lapangan ini dilakukan oleh petugas verifikasi lapangan KP2KP Tanjung Selor guna memeriksa kebenaran data wajib pajak yang telah disampaikan. Petugas juga memberikan edukasi secara singkat terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

“Karena perusahaan Bapak telah dikukuhkan sebagai PKP maka ada kewajiban yang harus dilakukan, yaitu menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan PPN, serta melapor SPT Masa PPN secara rutin tiap bulannya agar tidak dikenakan sanksi administrasi,” jelas petugas kepada pengurus wajib pajak PKP.

Pengurus dari PKP tersebut berharap setelah dilakukan kunjungan lapangan sekaligus edukasi kewajiban perpajakan PKP ini, dapat ikut berkontribusi kepada negara dalam kegiatan usaha yang tengah bangkit pasca pandemi ini, serta dapat diikuti oleh wajib pajak calon PKP yang lain.

"Setelah dikukuhkannya sebagai PKP ini, saya berharap dapat membantu memulihkan perekonomian negara pasca pandemi ini, saya juga membantu menghimbau kepada teman-teman pengusaha di luar sana untuk membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi khususnya di bidang pajak seperti ini," tambah pengurus PKP.

Pewarta: Erlanda Anggriawan
Kontributor Foto: Deni Hermawan
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji