Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih mengungkapkan capaian kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada KPP Pratama Denpasar Barat per 12 September 2022 telah mencapai 49.645 SPT atau 111,02% di Denpasar (Senin, 26/9).

Hal ini berarti KPP Pratama Denpasar Barat mengulang kembali kesuksesan penyampain SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan oleh wajib pajak di wilayah kerjanya.

Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi merupakan salah satu tolak ukur yang digunakan oleh otoritas pajak untuk mengetahui seberapa besar tingkat kesadaran wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajaknya. Tidak hanya itu, tingkat kepatuhan juga menjadi salah satu alat untuk memotret kinerja otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada wajib pajak.

Kepatuhan wajib pajak menjadi aspek yang sangat penting dalam bidang perpajakan, mengingat bahwa negara Indonesia menganut sistem perpajakan self assessment yang di mana dalam prosesnya institusi perpajakan memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak dalam melakukan perpajakannya mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan perpajakannya.

Nyoman Ayu Ningsih menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada para wajib pajak di wilayah Denpasar Barat dan Denpasar Utara karena secara sadar telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan sangat baik dan tepat waktu. Nyoman Ayu berjanji akan terus berupaya terus meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak agar wajib pajak dapat merasa nyaman ketika melakukan kepentingan perpajakannya.

 

Pewarta: Krishnasari Rimbangjati
Kontributor Foto: Krishnasari Rimbangjati
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana