
“Instansi pemerintah dan sub unit instansi pemerintah merupakan user pengguna aplikasi e-Bupot, namun user subunit sebenarnya merupakan user pembantu Instansi Pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” kata Sigit Kuncoro, Penyuluh KPP Pratama Purbalingga. Hal itu dikatakannya dalam acara bimbingan teknis penggunaan aplikasi e-Bupot sub unit instansi pemerintah di aula KPP Pratama Purbalingga (Rabu, 21/9).
Bimtek ini digelar dengan peserta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara.
Sigit Kuncoro, Penyuluh KPP Pratama Purbalingga menjelaskan bahwa subunit organisasi dari Dinas Pendidikan adalah satuan pendidikan negeri. Hal ini juga menyebabkan subunit organisasi menggunakan NPWP instansi pemerintah yang mengawasinya untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Selain itu, Kristanto Adhi Nugroho, Penyuluh KPP Pratama Purbalingga selaku narasumber kedua, menjelaskan bahwa pendaftaran user subunit hanya dapat dilakukan oleh user Instansi Pemerintah melalui menu Pengaturan-Subunit Instansi-Tambah pada aplikasi e-Bupot.
“Dinas Pendidikan baik Kota/Kabupaten serta Provinsi dapat mendaftarkan seluruh satuan pendidikan negeri sebagai subunit organisasinya,” ungkap Kristanto.
Satuan pendidikan yang telah terdaftar sebagai subunit akan mendapatkan 4 digit ID subunit. Dalam penggunaan sebagai identitas perpajakannya, subunit tersebut menggunakan total 19 digit nomor yang terdiri dari 15 NPWP instansi pemerintah serta 4 ID subunit.
Lebih lanjut, Kristanto menyampaikan pentingnya ID sub unit untuk satuan pendidikan, yakni agar dapat membantu Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan kebutuhan pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan pencatatan perpajakan penggunaan dana bantuan pemerintah sesuai dengan persyaratan pelaporan akuntansi pemerintahan.
Pewarta:Iqlima Al Mumtahanah |
Kontributor Foto:Iqlima Al Mumtahanah |
Editor:Muhammad Afif Fauzi |
- 10 views