Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur kembali menyapa wajib pajak melalui siaran langsung di Instagram (live IG) dengan judul “NIK menjadi NPWP, Yuk Lakukan Pemutakhiran Data” pada jejaring sosial Instagram @pajaksemarangtimur di KPP Pratama Semarang Timur (Jumat, 9/9).

Kegiatan ini diadakan untuk mengingatkan wajib pajak tentang pemutakhiran data yang harus dilakukan pada akun pajak pada situs pajak.go.id sebelum memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur Rimananda Andriani sebagai pemateri menjelaskan bahwa NIK menjadi NPWP ini merupakan salah satu bentuk kemudahan administrasi perpajakan sehingga kedepannya wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP.

Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, maka per 14 Juli 2022 NIK 16 digit sudah bisa digunakan oleh wajib pajak dengan syarat telah melakukan pemutakhiran data pada akun pajaknya. “NIK menjadi NPWP bukan berarti bahwa yang mempunyai NIK langsung membayar pajak, apabila telah mempunyai NIK namun belum mempunyai penghasilan maka belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak,” jelas Rimananda Andriani.

Rimananda juga menyampaikan bahwa NIK yang 15 digit masih bisa digunakan sampai dengan Desember 2023. Kegiatan live IG berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Saat live IG berlangsung beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan melalui kolom komentar. “Bagi wajib pajak yang tidak sempat mengikuti live IG ini, wajib pajak masih dapat menonton rekaman dari live IG tersebut yang telah disiarkan pada akun Instagram KPP Pratama Semarang Timur di @pajaksemarangtimur,” pungkasnya.

Nunung Fitrianingsih, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur sebagai moderator di akhir acara kembali mengajak wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK pada laman pajak.go.id agar dapat segera memanfaatkan NIK menjadi NPWP.

Dengan banyaknya kegiatan penyampaian informasi yang dilakukan KPP, maka diharapkan akan semakin banyak wajib pajak yang bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan.

Pajak Kuat Indonesia Maju  

 

Pewarta: Rimananda Andriani
Kontributor Foto: Nurul Mustiyani
Editor:Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa