
“Latar belakang sehingga DJP membuat aplikasi E-Bupot adalah kemudahan, kepastian hukum, kepatuhan, akurasi dan validasi, dan one-stop application,’’ kata Rakhmat Hidayat, penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap saat mengenalkan aplikasi e-Bupot kepada bendahara desa di Kecamatan Kawunganten (Selasa, 27/9). Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Wisma Praja Kantor Kecamatan Kawunganten ini dihadiri oleh 12 bendahara.
Rakhmat kemudian melanjutkan penjelasan atas pernyataannya tersebut. Pertama, e-Bupot memberikan kemudahan dan pelayanan bagi Instansi Pemerintah dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh dan PPN/PPnBM. Kedua, dengan adanya e-Bupot akan memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan/Pemungutan. Ketiga, e-Bupot meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT. Keempat, penggunaan e-Bupot dapat meningkatkan akurasi dan validasi kepada wajib pajak pemotong/pemungut. Kelima, e-Bupot merupakan one-stop application, yaitu dalam satu aplikasi dapat menghitung PPh, membuat bukti pemotongan/pemungutan, membuat dan menyampaikan SPT masa PPh dan PPN / PPnBM.
“Pada aplikasi e-Bupot ini juga akan otomatis membuat kode billing jadi nanti tidak ada lagi salah kode billing, ini juga akan mengurangi kesalahan dalam pembuatan kode billing,’’ tambah Andono Mitro Adi, penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap.
Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah ini mulai diwajibkan untuk digunakan secara serempak pada 1 September 2021. Persyaratan penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah adalah mempunyai EFIN dan sertifikat elektronik yang masih berlaku. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan EFIN dan sertifikat elektronik ke KPP Pratama Cilacap atau ke KP2KP Majenang.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Anodno Mitro Adi |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 11 views