Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Buntok mengadakan workshop pelatihan dan pembekalan aplikasi e-Bupot di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Selasa, 4/10). Kurangnya pengetahuan dan penyebaran informasi terkait aplikasi e-Bupot menjadi latar belakang pelaksanaan workshop ini.

Kepala KP2KP Buntok Meftahul Farid mengharapkan dengan adanya aplikasi e-Bupot seluruh instansi pemerintah dapat lebih mudah dalam menjalankan fungsinya sebagai pemungut dan pemotong pajak serta mempersingkat waktu dalam melaksanakan administrasi perpajakan lainnya. “Namun faktanya, penggunaan aplikasi e-Bupot masih dirasa sangat asing oleh sebagian besar instansi pemerintah, terutama selain instansi pemerintah pusat,” ungkap Meftahul Farid dalam paparannya.

“Pelaksanaan workshop mulanya dilakukan pada awal Oktober 2022 dengan harapan dapat dilaksanakan secara berkala untuk seluruh instansi pemerintah yang berada dalam ruang lingkup kerja KP2KP Buntok,” tambah Farid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu mengupayakan perbaikan terus-menerus guna menyempurnakan dan mengembangkan fasilitas pelayanan yang tersedia. Berkaitan dengan itu, DJP telah menerbitkan sarana baru untuk memudahkan seluruh instansi pemerintah dalam melakukan administrasi perpajakan terutama dalam urusan pemotongan dan penyetoran pajak. Terobosan tersebut adalah aplikasi Bukti Potong (Bupot) Elektronik yang disebut “e-Bupot Instansi Pemerintah”, yang dapat diakses menggunakan situs pajak.go.id.

Dalam pelaksanaannya aplikasi e-Bupot menyatukan berbagai transaksi pemotongan dan pemungutan menjadi satu pelaporan yang disebut SPT Masa Unifikasi, yaitu proses penyatuan atau penyeragaman berbagai jenis SPT ke dalam satu SPT. Ada lima jenis SPT Masa yang dilakukan unifikasi, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun untuk jenis PPh Pasal 21 belum dilakukan unifikasi.

 

Pewarta : Abdul Hakim At Tamimi
Kontributor Foto : Muhamad Ismail
Editor : Mutia Ulfa