“Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” ungkap Timon Pieter Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II di acara sosialisasi peraturan perpajakan bagi bendahara pengeluaran satuan kerja mitra kerja KPPN Surakarta di Surakarta (Jumat, 30/9).

Timon bersama dengan Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan pertama, Timon menjelaskan pokok pengaturan PMK tersebut.  Dalam PMK tersebut diatur pengecualian  pemotongan  dan/atau  pemungutan  pajak oleh  instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Selain itu juga diatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

“Instansi pemerintah yang terdiri dari instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” jelas Wieka kemudian.

Pada sesi selanjutnya, Surono menjelaskan materi tentang pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. “Instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh,” jelas Surono.

Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, harapannya bendaharawan instansi pemerintah mitra kerja KPPN Surakarta dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan terbaru.

 

Pewarta: Wieka Wintari
Kontributor Foto: Surono
Editor: Muhammad Afif Fauzi