
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melaksanakan kegiatan edukasi terkait kewajiban perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Kabupaten Jeneponto (Jumat, 30/9).
Pihak KP2KP Bontosunggu menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini rutin dilakukan kepada Wajib Pajak UMKM secara tatap muka One To One guna memberikan pemahaman akan kewajiban perpajakan pelaku UMKM.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu Sugialda Yustin mengungkapkan bahwa kegiatan rutin tersebut selain dilaksanakan dengan mengundang Wajib Pajak UMKM juga dengan melakukan edukasi langsung di lokasi TPT. Sugialda menjelaskan bahwa edukasi tersebut dilakukan dalam rangka mengingatkan kembali kewajiban perpajakan para pelaku UMKM sekaligus menjelaskan terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kewajiban perpajakan pelaku UMKM yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sugialda menyampaikan bahwa dalam UU HPP disebutkan bahwa bagi pelaku UMKM yang memilki omzet atau penghasilan kotor tidak melebihi 500 juta tidak akan dikenakan pajak berbeda dengan sebelumnya dengan yang berlaku tahun 2021 yakni berapapun omzetnya akan dikenakan 0,5 persen tarif PPh Final.
“Untuk aturan ini berlaku sejak Januari Tahun 2022 dan apabila jika akumulasi omzet belum melebihi 500 juta, maka cukup lapor setiap tahunnya pada Januari sampai dengan Maret,” jelas Sugialda.
Sugialda memberikan contoh kasus terhadap kebijakan baru tersebut. Ia menyebutkan apabila pelaku UMKM X memperolah omzet selama sebulan 15 juta dengan total omzet selama setahun 180 juta, maka Wajib Pajak UMKM yang bersangkutan diberikan fasilitas pajak finalnya dibebaskan. Dengan informasi omzet yang dihitung setiap bulannya akan diakumulasi selama setahun dan apabila melebihi 500 juta, maka wajib pajak tersebut akan menggunakan kebijakan pajak final 0,5 persen setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Ketika di pertengahan tahun wajib pajak X melebihi akumulasi penghasilan kotor 500 juta, maka untuk bulan depannya diwajibkan menyetorkan pajak finalnya. Sebagai contoh wajib pajak X memperoleh akumulasi omzet kotor pada bulan Agustus sebesar 507 juta, maka 7 juta tersebut yang menjadi dasar dalam perhitungan pajak finalnya dan dibayarkan pada bulan September yaitu sebesar 35 ribu,” jelas Sugialda.
Sugialda menambahkan bahwa apabila tidak melebihi PTKP tersebut, wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunannya dalam jangka waktu tiga bulan pada Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya. Selain itu wajib pajak tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.
Dengan adanya penjelasan kebijakan PTKP terhadap pelaku UMKM, pihak KP2KP Bontosunggu berharap fasilitas tersebut dapat memberikan dorongan kepada pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Jeneponto untuk maju dan berkembang.
Pewarta: Ulil Amri Nurdin |
Kontributor Foto: Ulil Amri Nurdin |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 26 views